Lahat, 28 Agustus 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan melaksanakan razia kamar hunian warga binaan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta mendapat dukungan bantuan dari personel Kodim 0405 Lahat.
Razia dilaksanakan ke kamar pada blok hunian C atas untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Dari hasil razia, sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan berhasil ditemukan. Seluruh barang tersebut kemudian didata secara lengkap dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah nyata dalam menjaga keamanan sekaligus mendukung penuh arahan Kementerian. “Razia kamar hunian ini tidak hanya bertujuan menegakkan disiplin, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kami untuk mewujudkan lingkungan pembinaan yang aman, kondusif, dan bebas dari barang terlarang. Sinergi dengan TNI juga menjadi wujud kolaborasi nyata dalam menguatkan pengamanan Lapas,” ungkap Kalapas.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Lahat menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penguatan pengamanan dan penegakan aturan, sebagai bagian integral dari program akselerasi dan turunan Asta Cita Presiden RI dalam reformasi pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”