Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) — Guru Bimbingan dan Konseling (BK) MTs Negeri 6 Bantul mengikuti Pertemuan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) MTs se-Kabupaten Bantul yang diselenggarakan pada Selasa (23/09/2025) di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul. Kegiatan ini menghadirkan Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Bantul, Aminuddin, serta Pengawas Madrasah Ening Yuni Sholeh Astuti dan Miftakhul Bahri sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Aminuddin, memberikan pembinaan kepada seluruh peserta. Ia menekankan pentingnya peran guru BK sebagai garda terdepan dalam mendampingi siswa menghadapi berbagai tantangan, baik dalam pembelajaran maupun kehidupan sosial. “Guru BK adalah garda terdepan dalam membantu siswa menemukan potensi diri dan solusi permasalahan, profesionalisme dan kedisiplinan menjadi kunci utama keberhasilan,” ungkap Aminuddin.
Kegiatan dilanjutkan dengan Workshop Disiplin Positif yang disampaikan oleh Ening Yuni Sholeh Astuti, yang dalam materinya, ia mengajak para guru BK untuk menerapkan pendekatan disiplin yang mengedepankan dialog, empati, dan pembiasaan perilaku baik, bukan semata-mata hukuman. “Disiplin positif bukan hanya aturan, tetapi proses menumbuhkan kesadaran siswa agar mampu bertanggung jawab atas tindakannya,” jelas Ening.
Kehadiran guru BK MTs Negeri 6 Bantul dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen madrasah untuk terus meningkatkan kualitas layanan konseling bagi peserta didik. Melalui pembinaan dan workshop ini, diharapkan guru BK semakin terampil dalam menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, mendukung perkembangan karakter, dan mampu menjawab tantangan pendidikan di era modern. (put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”