Bantul (MTsN 9 Bantul)—MTs Negeri 9 Bantul melaksanakan kegiatan pembimbingan mahasiswa yang menjalani Praktik Lapangan Persekolahan (PLP) hari pertama dari Jurusan Pendidikan Bahasa Arab UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Senin (09/02/2026). Kegiatan pembimbingan berlangsung di ruang perpustakaan madrasah dan dibimbing langsung oleh guru Bahasa Arab MTsN 9 Bantul, Asfari, selaku guru pamong.
Pembimbingan ini merupakan tahap awal bagi mahasiswa PLP untuk mengenal lingkungan madrasah, kultur akademik, serta sistem pembelajaran yang diterapkan di MTsN 9 Bantul. Pada kesempatan tersebut, guru pamong memberikan arahan terkait tugas dan peran mahasiswa selama melaksanakan PLP, khususnya dalam mendukung proses pembelajaran Bahasa Arab di kelas.
Asfari menyampaikan bahwa kegiatan PLP menjadi sarana penting bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan teori yang diperoleh di bangku perkuliahan ke dalam praktik pembelajaran nyata di madrasah.
“Mahasiswa diharapkan dapat belajar memahami karakter murid, perangkat pembelajaran, serta manajemen kelas di madrasah. PLP ini menjadi bekal awal untuk membentuk calon pendidik yang profesional dan berkarakter,” ujar Asfari.
Melalui kegiatan PLP ini, MTsN 9 Bantul berkomitmen mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi serta berperan aktif dalam mencetak calon guru yang kompeten, khususnya di bidang Pendidikan Bahasa Arab. (sh)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































