Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang sangat penting bagi masyarakat. Dalam konsep negara kesejahteraan, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh layanan kesehatan yang layak dan mudah diakses. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan dalam pelayanan kesehatan seharusnya menjadi perhatian serius karena menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat.
Namun dalam praktiknya, persoalan maladministrasi dalam pelayanan kesehatan masih sering ditemukan. Salah satu contoh terjadi pada layanan peserta BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung. Berdasarkan temuan Ombudsman Republik Indonesia, beberapa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menolak pasien BPJS yang berobat di luar wilayah tempat mereka terdaftar. Bahkan dalam beberapa kasus, pasien diminta membayar biaya tambahan agar tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Tindakan tersebut merupakan bentuk maladministrasi karena masyarakat tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya. Penolakan layanan kesehatan, pelanggaran prosedur pelayanan BPJS, serta pembatasan akses terhadap fasilitas kesehatan menunjukkan bahwa masih terdapat penyelenggara pelayanan yang belum menjalankan prinsip pelayanan publik secara optimal. Kondisi ini tentu merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada program jaminan kesehatan nasional.
Jika dilihat dari perspektif kewarganegaraan, persoalan ini juga berkaitan erat dengan hak konstitusional warga negara. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Artinya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Selain itu, prinsip penyelenggaraan pelayanan publik juga telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, penolakan pasien BPJS oleh fasilitas kesehatan tidak hanya bertentangan dengan prinsip pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh negara.
Dari sudut pandang administrasi publik, kasus ini menunjukkan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Aparatur dan lembaga pelayanan tidak hanya dituntut untuk menjalankan prosedur administratif, tetapi juga harus memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pelayanan publik pada dasarnya merupakan bentuk kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warganya.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap fasilitas kesehatan perlu diperkuat agar praktik maladministrasi tidak terus terjadi. Pemerintah bersama lembaga pengawas harus memastikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS menjalankan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, sosialisasi mengenai prosedur pelayanan BPJS juga perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami hak-hak mereka sebagai peserta jaminan kesehatan. Pada akhirnya, pelayanan kesehatan tidak boleh dipandang sekadar sebagai urusan administrasi semata. Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh negara secara adil dan merata. Apabila pelayanan publik masih diwarnai oleh praktik maladministrasi, maka tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi akan sulit tercapai. Oleh karena itu, perbaikan kualitas pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari sistem pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara.
Penulis :
Raihan Dzaky Muhammad Alghani, Administrasi Publik, Fisip, Universitas Negeri Yogyakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































