Bengkulu — Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) dari Pengadilan Negeri (PN) Tais, Rohmat, melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Kamis (18/12). Dalam kunjungan tersebut, Rohmat didampingi Panitera Muda (Panmud) Pidana Tri Haryanti serta dua orang staf pidana PN Tais.
Rombongan PN Tais diterima oleh pihak Lapas Bengkulu yang diwakili Kepala Subseksi Registrasi, Kevin Yosiva. Kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Hakim Wasmat, yakni melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi, serta menilai pelaksanaan pembinaan dan pelayanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung berbagai sarana dan kegiatan pelayanan di Lapas Bengkulu. Peninjauan diawali dari Klinik Pratama Lapas Bengkulu untuk melihat alur pelayanan kesehatan bagi warga binaan, dilanjutkan dengan kunjungan ke Dapur Sehat Lapas Bengkulu guna memastikan proses pengolahan makanan berjalan sesuai standar kesehatan dan kelayakan konsumsi.
Selain itu, Hakim Wasmat bersama rombongan juga meninjau kegiatan pembinaan keagamaan di Gereja Getsmani Lapas Bengkulu serta melihat kondisi dan aktivitas di blok hunian warga binaan. Pada setiap titik kunjungan, rombongan memperoleh penjelasan terkait prosedur pelayanan, pembinaan, serta sistem pengawasan yang diterapkan oleh Lapas Bengkulu.
Melalui kunjungan kerja ini, Hakim Wasmat dapat memperoleh gambaran nyata mengenai pelaksanaan pidana dan pembinaan warga binaan, sekaligus memperkuat sinergi antara PN Tais dan Lapas Kelas IIA Bengkulu dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































