Surabaya, 7 Oktober 2025 – Operasi pencarian korban runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, resmi dihentikan hari ini, Selasa (7/10), pukul 10.00 WIB. Penghentian ini dilakukan Tim SAR Gabungan setelah sembilan hari mengintensifkan menyisir puing dan memastikan tidak ada lagi korban tertimbun pasca tragedi pada 29 September 2025 lalu.
Dengan beralihnya fokus penanganan dari evakuasi ke fase pemulihan, seluruh aktivitas kini dipusatkan di Kantor Dinas Kesehatan RS Bhayangkara Surabaya. Di tengah pelestarian krusial ini, Rumah Zakat Action mengukuhkan komitmennya untuk tidak mundur.
RZA menempatkan dirinya sebagai penopang logistik dan moral bagi petugas, relawan, dan tenaga medis yang menjadi ‘garda terdepan’ pemulihan. Aksi nyata yang langsung disalurkan adalah layanan Pos Segar dan Pos Hangat. Malam ini, 200 cangkir minuman segar dan dua buah semangka diumpankan untuk memastikan kebutuhan energi dan semangat tim penolong tetap terjaga.
“Meski menghentikannya sudah dihentikan, semangat kami untuk membersamai para relawan dan tenaga medis tetap menyala. Ini bagian dari komitmen kami untuk terus hadir hingga masa pemulihan berjalan maksimal,” tegas Rizka Dwita, Koordinator Lapangan Rumah Zakat Action Surabaya.
Kepedulian terhadap tragedi ini semakin menguat dengan kehadiran Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa, di lokasi. Beliau mengunjungi tenda keluarga korban dan memberikan dukungan moral, sekaligus menjamin penuh dukungan pemerintah terhadap para korban terdampak.
Rumah Zakat Surabaya memastikan kolaborasi dengan berbagai pihak akan terus dilakukan. Tujuannya jelas: memastikan semangat kemanusiaan tetap hidup dan kebutuhan dasar para petugas maupun keluarga santri terdampak tragedi di Pondok Pesantren Al-Khoziny tetap terpenuhi selama masa pemulihan.
#RumahZakat #SiagaBencana #BangunanRoboh #PondokPesantren #Alkhoziny #Sidoarjo
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”