Yogyakarta — Sejumlah hotel di Yogyakarta menghadirkan program buka puasa bersama selama Ramadan 2026. Salah satunya adalah The Malioboro Hotel and Conference Yogyakarta yang menawarkan konsep iftar bertajuk Sahara in the Sky di area rooftop mereka dengan harga Rp 148.000 per orang untuk konsep buffet all you can eat.
Program ini digelar setiap hari selama bulan Ramadan 2026 di Malioboro Sky, rooftop hotel yang berlokasi di Jalan Gandekan Lor No 31, tak jauh dari kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Lokasinya yang berada di pusat kota dinilai strategis dan mudah dijangkau wisatawan maupun warga lokal.
Mengusung tema Timur Tengah dan Nusantara, hotel ini menyajikan hidangan buffet dengan beragam pilihan, mulai dari Lamb Mandi with Raisin Rice, Chicken Shawarma Wrap, Shish Kebab, Beef Kofta Curry, hingga Baklava. Menu Nusantara seperti nasi kebuli dan martabak mini daging juga tersedia untuk melengkapi sajian berbuka.
Konsep Sahara in the Sky memadukan pengalaman kuliner dengan panorama kota dari ketinggian. Dari rooftop tersebut, pengunjung dapat menikmati lanskap Kota Yogyakarta serta siluet Gunung Merapi saat cuaca cerah menjelang waktu berbuka puasa.

Marketing Communication The Malioboro Hotel Yogyakarta, Yolanda Aditya Ismi Sa’adah, mengatakan konsep ini dirancang untuk menghadirkan suasana berbuka yang berbeda di tengah kota.
“Nama ‘Sahara’ kami ambil dari nuansa khas Ramadan Timur Tengah, sementara ‘in the Sky’ karena lokasinya berada di rooftop Malioboro Sky. Kami ingin menawarkan pengalaman berbuka dengan suasana yang tidak biasa,” ujar Yolanda saat dihubungi, Rabu (26/2).
Ia menambahkan, selain area terbuka, tersedia pula ruang semi-outdoor dan indoor untuk mengantisipasi perubahan cuaca sehingga pengunjung tetap merasa nyaman.

Menurut Yolanda, tren berbuka puasa bersama di hotel menunjukkan peningkatan setiap tahun. Pengunjung dinilai tidak hanya mencari hidangan, tetapi juga suasana dan pengalaman baru.
“Sekarang orang mencari tempat yang bisa sekaligus menjadi ruang berkumpul bersama keluarga atau kolega. Rooftop memberikan nilai tambah karena ada pemandangan kota,” katanya.
Sejumlah pengunjung mengaku tertarik mencoba konsep tersebut karena lokasinya yang berada di ketinggian. Rahmawati (34), warga Sleman, mengatakan ia datang bersama keluarganya untuk merasakan suasana berbuka yang berbeda.
“Biasanya kami buka puasa di rumah atau restoran biasa. Di sini suasananya lebih berkesan karena bisa melihat langit sore dan pemandangan kota dari atas,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Dimas Prasetyo (29), wisatawan asal Jakarta yang tengah berlibur di Yogyakarta. Ia mengaku tertarik karena konsep rooftop yang dinilai memberi pengalaman berbeda.
“Menurut saya ini menarik, apalagi ada menu Timur Tengah yang jarang saya temui di tempat lain. Pemandangannya juga bagus, terutama saat menjelang magrib,” kata Dimas.
Maraknya program iftar di hotel-hotel Yogyakarta mencerminkan perubahan pola masyarakat dalam menikmati momen berbuka puasa. Buka puasa tidak lagi sekadar kebutuhan makan setelah seharian berpuasa, melainkan juga menjadi bagian dari aktivitas sosial dan rekreasi.
Dengan memanfaatkan lokasi strategis serta panorama kota dan Gunung Merapi, konsep berbuka puasa di rooftop menjadi salah satu alternatif yang diminati masyarakat selama Ramadan tahun ini. (Yusuf)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































