Semakin berkembangnya industri perbankan syariah akan memicu persaingan yang ketat dalam layanan perbankan syariah. Persainingan yang ketat dalam industri perbankan memaksa bank untuk menjaga loyalitas nasabah karena loyalitas nasabah merupakan bagian penting dari berulangnya pembelian dan layanan (Caruana, 2002 ). Penelitian yang dilakukan oleh Iglesias dkk. menyatakan bahwa semakin tinggi kepercayaan nasabah, semakin tinggi pula hasil loyalitas nasabah. Peran kepercayaan nasabah menjadi krusial dalam pembentukan loyalitas. Banyak hal yang mempengaruhi kepercayaan nasabah, termasuk kualitas layanan perbankan dalam menghimpun dan menyalurkan dana. Kualitas layanan yang diberikan bank sangat mempengaruhi kepercayaan nasabah. (Iglesias et al., 2020) Hal ini sejalan dengan penelitian Harun et al. yang menjelaskan bahwa kualitas layanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepercayaan pelanggan, artinya semakin baik kualitas layanan maka loyalitas pelanggan juga akan semakin baik. (Haron et al., 2020) Begitu pula dengan penelitian yang dilakukan oleh Lie (Lie et al., 2019).
- Good Corporate Governance merupakan cara agar perusahaan dapat tumbuh secara menguntungkan dalam jangka panjang dan selalu menang dalam persaingan bisnis globalisasi (Lahuri, 2020) . Banyak hal yang menyebabkan bank perlu menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam mengelola pembiayaannya. Hal-hal tersebut adalah situasi eksternal dan internal yang semakin kompleks, risiko pembiayaan yang semakin beragam, dan bank merupakan lembaga yang mengelola dana milik publik.
Krisis ekonomi Indonesia pada tahun 2013 adalah suatu kejadian yang sangat signifikan dalam sejarah ekonomi negara tersebut. Krisis ini terutama dipicu oleh terus berlanjutnya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang menyebabkan meningkatnya tekanan inflasi dan defisit neraca perdagangan. Terlebih lagi, sektor perbankan, khususnya bank-bank syariah, mengalami dampak serius akibat buruknya Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) dan prinsip-prinsip terkait lainnya. kondisi ini menciptakan panasnya perekonomian, menurunnya daya beli masyarakat, serta ketidakstabilan di pasar keuangan.
Indeks Kinerja Tata kelola perusahaan yang efektif, atau GCG, kini menjadi metrik yang paling dapat diandalkan untuk menilai kinerja bisnis. Faktor GCG sangat penting dalam lingkungan keuangan apa pun untuk meningkatkan aktivitas perbankan. Bank syariah yang belum sepenuhnya menerapkan GCG mungkin akan menemukan kesulitan-kesulitan baru seperti kolusi, nepotisme, korupsi, dan kelemahan lain yang dapat menyebabkan kebangkrutan. Oleh karena itu, satu-satunya metode yang efektif untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan dan produktivitas bankir adalah dengan menerapkan GCG .
- Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) adalah sekelompok prinsip, proses, dan praktik manajemen yang diterapkan dalam suatu perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut dijalankan dengan baik dan bertanggung jawab. GCG melibatkan berbagai pihak, termasuk Arah, eksekutif, pemegang saham, serta pihak internal dan eksternal lainnya, yang bekerja bersama untuk mencapai tujuan perusahaan dengan memperhatikan dewan kepentingan semua pemangku kepentingan (stakeholder).
Implementasi GCG di Bank Syari’ah dengan terlebih dahulu mengenal variabel internal dan eksternal. Tujuan Implementasi tata kelola perusahaan yang baik Bank Syariah atau disebut juga tata kelola manajemen adalah untuk meningkatkan produktivitas. Ini sesuai dengan visi dan tujuan usaha yang telah ditetapkan. Menurut Effendi, ada enam prinsip GCG yang meliputi:
1. Transparansi
Pembukaan memberikan informasi yang tepat dan jelas kepada semua pihak sehingga mereka dapat memahami bagaimana perusahaan beroperasi dan bekerja.
2. Akuntabilitas:
menunjuk kepada pemimpin perusahaan yang bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan mereka serta melaporkan hasil kerja secara jelas. Selain itu, bank juga harus memastikan bahwa pengelolaan bank tunduk pada check and balance. Semua organisasi memiliki metrik kinerja, atau Indikator Kinerja Utama (KPI) yang mencerminkan nilai-nilai perusahaan mereka: Tujuan strategis dan bisnis, dan Menetapkan sistem penghargaan dan hukuman.
3. Tanggung jawab:
Pengelolaan bank harus sesuai dengan undang-undang yang relevan dan praktik manajemen bank yang baik. Bank wajib mengikuti pedoman praktik perbankan yang sehat dalam hal ini. Untuk menjamin kelangsungan perusahaan, konsep ini harus diikuti dengan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, bank perlu beroperasi sebagai entitas korporasi yang bertanggung jawab.
4. Independensi:
Implementasi Good Corporate Governance Pada Bank Syariah
membantah bahwa dewan Arah dan komite-komite lain di perusahaan beroperasi secara independen dan bebas dari pengaruh yang dapat mengganggu kewenangannya.
5. Kewajaran:
membantah bahwa semua pemangku kepentingan menerima bagian yang adil dari manfaat dan risiko yang dihadapi perusahaan.
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada Bank Syariah merupakan upaya penting dalam mencapai efisiensi operasional sekaligus memenuhi persyaratan dan menyediakan hukum. Implementasi GCG di Bank Syariah juga menyoroti upaya bank tersebut untuk meningkatkan produktivitas sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.
Implementasi Good Corporate Governance (GCG) pada bank syariah memiliki peran strategi dalam membangun kepercayaan nasabah. Sebagai lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, bank syariah tidak hanya diwajibkan untuk mematuhi peraturan perbankan konvensional tetapi juga harus menjunjung nilai-nilai tinggi yang memenuhi syariah (kepatuhan syariah).
Penerapan GCG pada bank syariah yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran terbukti memiliki dampak positif terhadap tingkat kepercayaan nasabah. Nasabah merasa lebih aman dan yakin terhadap bank yang dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai fitur unik dalam struktur GCG bank syariah menjadi nilai tambah yang signifikan. DPS berperan menjaga keberadaan operasional bank terhadap prinsip-prinsip syariah, sehingga memperkuat keyakinan nasabah bahwa dana yang mereka kelola sesuai dengan ketentuan agama.
Studi empiris menunjukkan bahwa bank syariah yang konsisten menerapkan GCG cenderung memiliki reputasi yang lebih baik, loyalitas nasabah yang lebih tinggi, serta pertumbuhan dana pihak ketiga yang lebih stabil. Hal ini mengindikasikan adanya korelasi positif antara penerapan GCG dengan kepercayaan nasabah.
Namun demikian, tantangan dalam penerapan GCG pada bank syariah masih cukup kompleks. Mulai dari kebutuhan akan standarisasi praktik GCG yang sesuai dengan karakteristik bank syariah, hingga perlunya peningkatan pemahaman pemangku kepentingan terhadap Unique Selling Proposition bank syariah dibandingkan bank konvensional.
- Kesimpulannya Implementasi GCG yang efektif dan konsisten merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan nasabah pada bank syariah. Dengan tata kelola yang baik, bank syariah tidak hanya mampu memenuhi aspek persyaratan regulasi dan syariah, tetapi juga dapat meningkatkan daya saingnya dalam industri perbankan yang semakin kompetitif.
Penulis: ARYANTI MM, DILLA OKTYA SARI, INAYAH PUTRI SALSABILAH.