Langkat (Humas) – Untuk membuat minuman yang halal, siswa kelas VI-A Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 9 Langkat membuat es dari buah-buahan pada pembelajaran Fiqih, Selasa (09/09/2025) di ruang kelas.
Implementasi pembuatan es buah pada siswa sangat bermanfaat untuk mengembangkan keterampilan praktis dan kreatif, menumbuhkan wawasan nutrisi, memupuk jiwa kewirausahaan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya konsumsi buah-buahan yang halal dan baik bagi kesehatan.
Menurut guru mata pelajaran Fiqih Nurma Syafrida, S. Pd. I, buah-buahan merupakan makanan yang halal, namun pada kondisi tertentu setelah dijus dan diblender akan menjadi minuman yang haram dan memabukkan, karena kandungan etanol didalamnya menjadi bertambah.
Dengan melakukan praktik pembuatan es buah, siswa dapat mengenali jenis-jenis minuman sehat yang alami tanpa zat berbahaya. “Dengan membuat sendiri minuman dari bahan buah-buahan yang dipilih akan terjamin kehalalannya,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga melatih kemampuan kerja sama, pengelolaan bahan, dan bisa menjadi bagian dari pembelajaran yang menyenangkan dan bermakna.
Nurma juga berharap siswa lebih menyerap bahan pelajaran dengan pembelajaran praktik pembuatan minuman dari buah-buahan dengan memilih sendiri bahan yang tidak haram. “Dengan pembelajaran praktik siswa lebih selektif memilih kandungan minuman yang halal,” ujarnya.
Salah seorang siswa Muhammad Naufal mengaku senang dengan praktik pembuatan minuman halal. “Kami lebih teliti memilih minuman halal dari es buah,” ujarnya.
Dengan selesainya kegiatan ini, MIN 9 Langkat berharap siswa dapat semakin memahami pentingnya pola makan dan minum yang sehat dan terus mengembangkan kreativitasnya dalam kegiatan sehari-hari. (Fr)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”