Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu kembali melaksanakan razia rutin di kamar hunian sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, Selasa (2/12).
Berdasarkan arahan Kalapas Suci Winarsih, kegiatan razia dipimpin langsung oleh Plh. Ka. KPLP Melina Sandriyanti bersama Kasi Administrasi Kamtib Mona Jetrika Purba, Jajaran Pengamanan dan Peserta Magang Nasional.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di Kamar 3 dan 6 Blok Rafflesia, meliputi pengecekan lipatan pakaian, rak penyimpanan, hingga celah-celah kecil yang berpotensi digunakan sebagai tempat penyembunyian barang terlarang.
Razia ini merupakan bagian dari pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriyanto, khususnya pada aspek peningkatan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang yang melanggar ketentuan seperti Peniti dan Cincin. Plh. Ka. KPLP Melina Sandriyanti menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
“Razia ini bukan hanya upaya menjaga keamanan, tetapi juga bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan lapas yang tertib, aman, dan bebas dari potensi gangguan kamtib,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin menyadari pentingnya menjaga ketertiban serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku di dalam lapas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































