Mojokerto — Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui inovasi olahan produk aromaterapi berbahan limbah jamu untuk mendukung produktivitas UMKM Yuk Ieta di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini berlangsung selama 7 hingga 18 Januari 2026 sebagai upaya pemanfaatan limbah jamu agar memiliki nilai tambah ekonomi.
Program pengabdian masyarakat ini menyasar UMKM Yuk Ieta, pelaku usaha jamu rumahan yang selama ini menghasilkan limbah sisa produksi jamu. Limbah tersebut kemudian diolah menjadi berbagai produk aromaterapi ramah lingkungan, antara lain lilin aromaterapi, minyak aromaterapi, serta pengharum ruangan yang memiliki potensi pasar dan nilai jual lebih tinggi.
Selama pelaksanaan kegiatan, mahasiswa peserta pengabdian masyarakat melakukan sosialisasi dan pendampingan secara langsung kepada pelaku UMKM. Kegiatan meliputi praktik pembuatan produk aromaterapi dari limbah jamu, pemilihan bahan pendukung, proses pengemasan, hingga pengenalan strategi peningkatan nilai produk.
Antusiasme pelaku UMKM Yuk Ieta terlihat selama rangkaian kegiatan berlangsung. Pelaku usaha menilai inovasi produk aromaterapi ini sebagai peluang baru untuk mengembangkan usaha, sekaligus mengurangi limbah hasil produksi jamu yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal.
Melalui program pengabdian masyarakat ini, Untag Surabaya berharap inovasi lilin aromaterapi, minyak aromaterapi, dan pengharum ruangan dari limbah jamu dapat dikembangkan secara berkelanjutan oleh UMKM Yuk Ieta. Program ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas UMKM, mendukung ekonomi kreatif desa, serta mendorong praktik usaha yang lebih ramah lingkungan di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































