Pekalongan – Integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk Kota Pekalongan resmi diluncurkan pada Kamis (18/12/2025), di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyambut baik inovasi integrasi data ini sebagai upaya penyelarasan data pertanahan dan data perpajakan yang lebih akurat di Kota Pekalongan.
“Ketika data pertanahan dan data perpajakan diselaraskan, maka kebijakan pertanahan, perpajakan, tata ruang, hingga investasi mempunyai pondasi yang lebih kokoh. Di mana ini juga mendukung Kebijakan Satu Data Indonesia,” ujar Wamen Ossy dalam sambutannya saat membuka acara Launching Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan.
Integrasi NIB dan NOP ini memberikan manfaat tak hanya dalam penyatuan data, namun juga peningkatan pelayanan pertanahan dan perpajakan, yang selama ini memang belum terhubung karena bersifat lintas sektor. “Kesatuan data ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, meningkatkan pelayanan yang tidak lagi bertele-tele dalam bidang perpajakan dan pertanahan daerah, serta dapat meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya akan bisa dimanfaatkan oleh Pak Wali Kota untuk kembali membangun Kota Pekalongan,” ujar Wamen Ossy.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengapresiasi langkah pengintegrasian dua hal yang merupakan pelayanan vital di daerahnya. Ia berharap, integrasi pelayanan pertanahan dan perpajakan ini menjadi jalan untuk peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat Kota Pekalongan.
“Kota Pekalongan memiliki banyak potensi yang luar biasa baik dari segi kuliner dan wisata. Semoga integrasi NIB-NOP ini tak hanya memudahkan masyarakat, namun juga menjadi berkah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan,” ungkap Wali Kota Pekalongan.
Dalam kegiatan ini, juga berlangsung penyerahan lima sertipikat untuk Rumah Inti Tumbuh (RIT) Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan serta satu Sertipikat Aset Pemerintah Kota Pekalongan untuk penggunaan prasarana jalan dan saluran air. Sertipikat diserahkan oleh Wamen Ossy yang didampingi oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri.
Acara Peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Pekalongan ini, diberi nama Batik Tanahan, yang merupakan singkatan dari Basis Data Terintegrasi Layanan Pajak dan Pertanahan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono beserta jajaran; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Administrator Kementerian ATR/BPN. (AR/RS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Sumber : Biro HUMAS ATR/BPN
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































