Integrasi Ruang Laut dan Sistem Perairan Darat Jadi Kunci Pengendalian Risiko Pesisir Jalur Pantai Utara (Pantura)
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menguatkan komitmen dalam upaya perlindungan kawasan pesisir melalui pendekatan perencanaan ruang yang terintegrasi. Komitmen tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Perencanaan Ruang Laut dan Perencanaan Sistem Perairan Darat untuk Mendukung Rencana Pembangunan Giant Sea Wall (GSW), yang menghadirkan para pemangku kepentingan lintas kementerian dan sektor, pada Rabu (28/1/2026).
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kartika Listriana, menegaskan bahwa isu tanggul laut telah menjadi perhatian serius Presiden, seiring komitmen Indonesia dalam forum internasional, termasuk United Nations Conference, untuk memperkuat pengelolaan wilayah pesisir dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dalam menghadapi perubahan iklim.
Wilayah pesisir merupakan ruang transisi yang sangat kompleks. Di kawasan Teluk Jakarta dan Pantai Utara Jawa, tekanan multidimensional seperti perubahan iklim, penurunan muka tanah (land subsidence), degradasi pesisir, serta belum tertatanya daerah aliran sungai (DAS) telah meningkatkan kerentanan wilayah pesisir.
“Jika dalam periode RPJMN kita tidak menata DAS secara serius, maka risiko bencana di wilayah pesisir akan semakin besar. Banjir rob, intrusi air laut, serta gangguan terhadap fungsi sosial dan ekonomi pesisir akan terus berulang,” ujarnya.
Pembangunan Giant Sea Wall dipandang sebagai intervensi jangka panjang untuk melindungi kawasan pesisir Pantura, khususnya Teluk Jakarta, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi. Namun demikian, proyek strategis ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang kuat, mengingat kompleksitas isu dan besarnya kebutuhan pembiayaan.
Ia menambahkan, keberadaan GSW diharapkan menjadi fondasi perlindungan masyarakat pesisir dan aset strategis nasional, dengan potensi kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Namun, efektivitas GSW sangat bergantung pada integrasi penataan ruang laut dengan sistem perairan darat, terutama pengelolaan DAS sebagai penyangga hidrologis yang menghubungkan wilayah hulu, daratan, dan pesisir. “Tanpa integrasi yang kuat antara penataan ruang laut dan perairan darat, GSW tidak akan menjadi solusi jangka panjang,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Staf Khusus Bidang Penataan Ruang Laut dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Dyah Erowati, menekankan bahwa segala aktivitas di wilayah sungai dan daratan akan berdampak langsung pada kondisi pesisir dan laut. Degradasi DAS, perubahan tata guna lahan, serta pencemaran di darat memperbesar risiko banjir dan tekanan lingkungan di kawasan pesisir.
Menurut Dyah, pembangunan GSW tidak dapat dilihat sebagai infrastruktur tunggal, melainkan harus dikaji dari perspektif hidrologi yang terintegrasi dengan penataan perairan darat. Keberhasilan GSW sangat ditentukan oleh keberhasilan pengelolaan sungai, DAS, dan tata ruang darat secara keseluruhan.
“Penataan ruang laut harus berjalan seiring dan bersinergi dengan penataan ruang darat. Oleh karena itu, penyediaan data oseanografi, hidrologi, dan lingkungan menjadi dasar penting dalam perencanaan GSW,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, memaparkan kondisi Pantai Utara Jawa yang kian mengkhawatirkan. Saat ini, laju penurunan muka tanah di kawasan Pantura Jawa mencapai 5–20 cm per tahun, abrasi, tingginya beban pencemaran dari aktivitas industri, ekonomi, dan pertanian.
Selain itu, sedimentasi turut mengancam operasional pelabuhan strategis. Dampak tersebut diperparah dengan kerugian ekonomi dan sosial masyarakat akibat banjir rob di Pantura.
Dalam konteks penataan ruang, ruang darat dan ruang laut merupakan satu kesatuan sistem yang saling berkesinambungan. Oleh karena itu, sangat diperlukan penguatan integrasi penataan ruang darat dan laut dalam rencana tata ruang. “Integrasi zonasi ruang darat dan laut ke dalam rencana tata ruang menjadi kunci agar pengelolaan wilayah hulu, hilir, dan pesisir dapat berjalan terpadu dan berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dirjen Suyus menambahkan bahwa pembangunan GSW serta pengembangan kawasan pesisir harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kelancaran aliran sungai dari hulu ke hilir, penanganan sedimentasi, serta keterpaduan dengan rencana tata ruang di wilayah daratnya.
Melalui FGD ini, para pemangku kepentingan diharapkan dapat menyelaraskan perspektif lintas sektor, mengidentifikasi hambatan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan dan teknis sebagai dasar pengambilan keputusan yang terintegrasi. Integrasi penataan ruang laut dan perairan darat diyakini menjadi kunci dalam merancang tahapan pembangunan GSW dan pengembangan kawasan pesisir yang berkelanjutan, aman, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kawasan pesisir, khususnya di Pantai Utara Jawa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































