Makassar – Satgas Pangan Polda Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Satgas Pengendalian Harga Beras di Baruga Lappo Ase, Bulog Kanwil Sulselbar, Rabu (22/10/2025).
Kombes Pol. Dedi Supriyadi menegaskan, kehadiran Satgas Pangan bertujuan memastikan harga beras di pasaran sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sekaligus mencegah praktik penimbunan yang merugikan masyarakat.
“Kami berkolaborasi dengan Bulog, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, dan seluruh stakeholder untuk menjaga harga beras tetap stabil dan sesuai HET,” ujar Kombes Dedi.
Ia menambahkan, kegiatan pengawasan dan koordinasi ini tidak hanya berlangsung di Sulawesi Selatan, tetapi juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya bersama mengendalikan harga pangan nasional.
Brigjen Pol. Hermawan menjelaskan, tim Satgas akan turun langsung ke lapangan pada hari berikutnya untuk memastikan harga beras medium dan premium sesuai ketentuan.
“Nantinya, kami bersama Dinas terkait akan mengecek sejumlah distributor. Jika ditemukan harga beras melebihi HET, akan diberikan imbauan, surat teguran tertulis, bahkan penegakan hukum bila terdapat dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Brigjen Pol. Hermawan, Kepala Kanwil Bulog Sulselbar Fahrurrozi, Ketua Satgas Pangan Polda Sulsel Kombes Pol. Dedi Supriyadi, serta tim Satgas Pangan Polri yang diwakili Kombes Pol. Afrizal, S.I.K., S.H., M.H.
Rapat koordinasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sulsel bersama seluruh pihak terkait dalam menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, agar tetap terjangkau masyarakat dan mencegah praktik spekulatif yang dapat mengganggu ketahanan pangan nasional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”