ARGA MAKMUR – Guna memitigasi risiko gangguan keamanan dan menjaga sterilitas area pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur memberikan pengarahan khusus kepada para peserta magang dari Kemnaker RI. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (10/2) di Aula Lapas ini difokuskan pada penegasan pembatasan akses dan protokol pengawasan selama masa praktik kerja berlangsung.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, dalam arahannya menekankan bahwa lingkungan Lapas merupakan area dengan tingkat kerahasiaan dan keamanan tinggi. Oleh karena itu, seluruh peserta magang dilarang keras memasuki area steril seperti blok hunian, ruang isolasi, hingga ruang server tanpa izin tertulis dan pendampingan petugas. Larangan penggunaan perangkat komunikasi dan pengambilan dokumentasi tanpa izin resmi juga menjadi poin utama yang digarisbawahi guna mencegah penyebaran data sensitif.
Langkah preventif ini diambil untuk menanamkan pemahaman bahwa setiap individu yang beraktivitas di dalam Lapas terikat pada tata tertib keamanan yang ketat. Kalapas menegaskan tidak akan menoleransi setiap pelanggaran prosedur, di mana sanksi tegas mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan magang secara sepihak akan diberlakukan bagi mereka yang tidak patuh.

Kegiatan ini diikuti dengan penuh komitmen oleh seluruh peserta magang yang menyatakan kesanggupannya untuk menjaga integritas institusi. Melalui penguatan aturan ini, Lapas Arga Makmur memastikan bahwa fungsi pendidikan dan magang tetap dapat berjalan selaras dengan standar keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan pemasyarakatan. Laporan terkait penguatan pengawasan ini pun telah diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai bagian dari manajemen risiko organisasi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































