Jasa Perjalanan Ibadah Keagamaan Kena PPN? Simak Ketentuannya!
Mengunjungi Tanah Suci merupakan impian setiap Muslim. Ada dua ibadah utama yang bisa dilakukan di Makkah: haji dan umroh. Umroh cenderung lebih diminati karena fleksibel dari sisi waktu, tidak terbatas kuota, dan bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun.
Seiring meningkatnya ekonomi dan kemudahan teknologi, jumlah jamaah umroh terus melonjak. Data Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mencatat lebih dari 5 juta visa umroh diterbitkan setiap tahun untuk jamaah dari seluruh dunia.
Informasi jumlah jemaah umroh pada 3 tahun terakhir (2022-2024) semakin meningkat, grafiknya menunjukkan angka yang meningkat dari tahun ke tahun. Pada penghujung tahun 2024, Kementerian Agama RI mencatat sekitar 1.467.005 warga negara Indonesia yang melakukan ibadah umroh ke Tanah Suci dan mendaftarkan dirinya melalui Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus).
Apa Itu Jasa Perjalanan Ibadah?
Jasa perjalanan ibadah adalah layanan yang mencakup pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah, baik oleh pemerintah maupun biro perjalanan wisata. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 92/PMK.03/2020, penyelenggara jasa ibadah bisa berasal dari:
1. Pemerintah (contohnya haji reguler dan umroh resmi)
2. Biro perjalanan wisata
Menggunakan biro umroh memberi keuntungan seperti pengurusan administrasi yang mudah, perjalanan terorganisir, keamanan terjamin, bimbingan ibadah profesional, serta harga lebih terjangkau karena adanya paket lengkap.
Apakah Jasa Perjalanan Ibadah Kena PPN?
Dalam UU PPN, jasa ibadah keagamaan tidak dikenakan PPN. Artinya, perjalanan umroh atau ibadah lainnya tidak termasuk Jasa Kena Pajak (Non-JKP).
Namun, masalah muncul ketika penyelenggara umroh menyertakan layanan wisata ke negara lain di luar ibadah. Dalam hal ini, perjalanan wisata tersebut dikenakan PPN sesuai PMK 71/2022.
a. Jasa Keagamaan yang Tidak Kena PPN (Non-JKP)
1. Jasa pelayanan rumah ibadah
2. Pemberian khotbah
3. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan
4. Jasa lainnya di bidang keagamaan
5. Perjalanan ibadah umroh atau ibadah keagamaan lainnya
b. Jasa Keagamaan yang Dikenakan PPN
Jika paket perjalanan mencakup wisata di luar ibadah, maka bagian wisata tersebut dikenakan PPN:
Tarif 1,1% → jika harga paket dirinci antara ibadah dan wisata
Tarif 0,55% → jika harga paket tidak dirinci
Contoh Kasus Perhitungan PPN
1. Tidak Dirinci
Biro “El Hajj Management” menawarkan paket umroh dan wisata Dubai selama 12 hari dengan harga Rp50.000.000 tanpa perincian biaya.
Perhitungan PPN:
DPP = Rp50.000.000
PPN = 0,55% × Rp50.000.000 = Rp275.000
Karena tidak ada rincian biaya, tarif 0,55% digunakan.
2. Dirinci
Biro yang sama menawarkan umroh Rp35.000.000 dan wisata Turki Rp15.000.000.
PPN hanya dikenakan pada bagian wisata:
DPP = Rp15.000.000
PPN = 1,1% × Rp15.000.000 = Rp165.000
Dengan perincian ini, hanya komponen wisata yang kena PPN.
Kesimpulan
Perjalanan ibadah murni (umroh, haji, atau ibadah keagamaan lain) tidak kena PPN.
Perjalanan ibadah dan wisata akan dikenakan PPN pada bagian wisata, dengan tarif 1,1% (jika dirinci) atau 0,55% (jika tidak dirinci).
Biro perjalanan yang menawarkan paket gabungan wajib memisahkan biaya ibadah dan wisata agar perhitungan pajak lebih jelas.
Dengan memahami aturan ini, jamaah bisa lebih bijak memilih paket, sementara penyelenggara terhindar dari pelanggaran perpajakan.
*)Ilustrasi gambar. Sumber foto : Koleksi pribadi
*)Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili institusi
Oleh : Pevi Ida Nurlaelasari, Penyuluh Pajak
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































