SORONG, 9 Maret 2026 – PT Jasa Raharja Perwakilan Sorong menggelar pertemuan strategis Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) bersama Satlantas Polres Sorong Kota dan Dinas Perhubungan Kota Sorong pada Senin (9/3) di Sorong Kota. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan sinergi lintas instansi guna memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat menjelang periode mudik Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sorong menyatakan bahwa pertemuan ini menghasilkan dua poin krusial untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Papua Barat Daya.
Operasi Gabungan Masa Pam Lebaran
Forum menyepakati pelaksanaan Operasi Gabungan (Opsgab) Masa Pengamanan Lebaran yang akan berlangsung mulai tanggal 13 hingga 25 Maret 2026. Operasi ini akan melibatkan personel gabungan untuk melakukan pengawasan ketat di titik-titik vital seperti Pelabuhan Rakyat, Bandara Domine Eduard Osok (DEO), serta terminal-terminal utama di Kota Sorong.
“Fokus kami adalah memastikan kelaikan angkutan umum melalui ramp check serta memberikan kepastian jaminan perlindungan dasar bagi para pemudik yang menggunakan moda transportasi umum maupun pribadi,” ujar perwakilan Jasa Raharja dalam pertemuan tersebut.
Aksi Simpatik Bantuan Helm Standard
Selain pengamanan jalur, PT Jasa Raharja juga mengumumkan langkah preventif berupa pemberian bantuan prasarana keselamatan jalan. Jasa Raharja akan mendistribusikan Helm Standar SNI secara gratis kepada pengendara roda dua sebagai bentuk edukasi langsung di lapangan.
“Bantuan helm ini bukan sekadar pemberian fisik, melainkan pesan kuat agar masyarakat sadar akan pentingnya pelindung kepala untuk meminimalkan fatalitas jika terjadi kecelakaan. Kami ingin budaya tertib lalu lintas menjadi gaya hidup warga Sorong,” tambahnya.
Komitmen Keselamatan Transportasi
Melalui FKLL yang berlangsung dalam suasana hangat di Warkop Ceria ini, seluruh stakeholder berkomitmen untuk menurunkan angka fatalitas korban laka lantas melalui langkah-langkah konkret dan respons cepat di lapangan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kelengkapan kendaraan, memastikan kondisi fisik prima sebelum berkendara, serta memastikan pembayaran SWDKLLJ tetap aktif sebagai perlindungan diri.
Tentang PT Jasa Raharja:
PT Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai dengan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































