Bengkulu – Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Bengkulu, Hilmawan Indra Waskito, memimpin langsung briefing bersama staf KPLP dalam rangka mematangkan persiapan pengamanan menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Selasa (16/12).
Kegiatan briefing ini difokuskan pada evaluasi kesiapsiagaan personel serta penguatan koordinasi internal guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban di dalam lapas tetap kondusif selama momentum Nataru. Dalam arahannya, Hilmawan menekankan pentingnya deteksi dini, peningkatan kewaspadaan, serta disiplin petugas dalam menjalankan tugas pengamanan.
“Momentum Nataru biasanya diiringi dengan meningkatnya dinamika keamanan. Oleh karena itu, seluruh jajaran KPLP harus siap, sigap, dan menjalankan tugas sesuai SOP,” tegas Hilmawan.
Selain itu, briefing juga membahas optimalisasi pengawasan, kesiapan sarana prasarana pengamanan, serta pembagian tugas personel agar pelaksanaan pengamanan berjalan efektif dan terukur.
Melalui briefing ini, diharapkan seluruh petugas KPLP memiliki persepsi yang sama dan siap menjaga stabilitas keamanan Lapas Kelas IIA Bengkulu, sehingga pelayanan pemasyarakatan tetap berjalan aman, tertib, dan humanis selama perayaan Nataru.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































