Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja sebagai langkah strategis pembukaan tahun kerja 2025. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, dan diikuti seluruh jajaran struktural, Jum’at (21/11).
Penandatanganan dilakukan secara bertahap mulai dari para pejabat struktural tingkat eselon IV kepada Kalapas. Setelah itu, giliran para pejabat eselon V menyerahkan komitmen kinerja mereka kepada atasan masing-masing. Seluruh proses berlangsung di hadapan staf dan regu pengamanan sebagai bentuk transparansi serta penguatan budaya kerja berorientasi hasil.
Suasana ruang kegiatan tampak serius namun penuh semangat. Setiap pejabat secara bergantian menandatangani dokumen yang berisi target kinerja, indikator keberhasilan, serta tanggung jawab yang harus dicapai sepanjang tahun berjalan.
Dalam arahannya, Kalapas Julianto menegaskan bahwa perjanjian kinerja tidak boleh dipandang sebagai rutinitas administratif, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan setiap lini bekerja dengan standar yang jelas.
“Ini bukan sekadar tanda tangan. Ini adalah komitmen profesional yang mengikat kita untuk bekerja lebih terukur, lebih disiplin, dan lebih bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antarbidang, terutama dalam menghadapi dinamika pemasyarakatan yang menuntut respons cepat, ketelitian, dan sinergi kuat antara pengamanan, pembinaan, serta administrasi.
Kegiatan yang berlangsung tertib dan kondusif ini menjadi penanda bahwa jajaran Lapas Bengkulu siap melangkah dengan visi yang sama: memperkuat kinerja, menjaga integritas, dan meningkatkan layanan pemasyarakatan secara berkelanjutan.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kesiapan seluruh jajaran dalam mengawal agenda dan prioritas Pemasyarakatan sepanjang tahun 2025.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































