SIRON — Kepala Cabang PDAM Tirta Mountala Siron, Abdul Hanan, SE, menyatakan kesiapan Cabang Siron dalam menghadapi potensi anomali cuaca dan pergantian Tahun Baru guna memastikan pelayanan air bersih tetap berjalan bagi pelanggan di wilayah layanan, Senin (tanggal dapat disesuaikan).
Abdul Hanan menjelaskan, kesiapan tersebut dilakukan dengan menyiagakan petugas operasional, memantau kondisi sumber air baku, serta memastikan instalasi pengolahan air dan jaringan distribusi berfungsi normal selama periode cuaca tidak menentu dan libur akhir tahun.
Menurutnya, anomali cuaca berpotensi memengaruhi kualitas dan debit air baku, terutama akibat curah hujan tinggi yang dapat meningkatkan kekeruhan air. Untuk itu, PDAM Cabang Siron telah melakukan pengecekan teknis serta menyiapkan langkah antisipasi agar proses pengolahan air tetap optimal.
Selain itu, PDAM Cabang Siron menerapkan sistem piket bagi petugas selama libur Tahun Baru untuk merespons cepat apabila terjadi gangguan teknis maupun laporan dari pelanggan.
Abdul Hanan juga mengimbau pelanggan agar menggunakan air bersih secara bijak dan segera melaporkan jika terjadi gangguan pelayanan, sehingga dapat ditangani secepat mungkin.
PDAM Tirta Mountala Cabang Siron memastikan pemantauan layanan akan terus dilakukan selama periode anomali cuaca dan pergantian tahun untuk menjaga kontinuitas distribusi air bersih kepada masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































