Bengkulu, 2 Januari 2026 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Bengkulu, Haposan Silalahi, melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu dalam rangka memastikan kondisi keamanan dan pelayanan tetap berjalan optimal di suasana Tahun Baru.
Kedatangan Kakanwil Ditjenpas Bengkulu disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto, beserta jajaran pejabat struktural dan petugas. Monitoring ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta kesiapsiagaan petugas pasca perayaan pergantian tahun.
Dalam kegiatan tersebut, Haposan Silalahi meninjau secara langsung berbagai area strategis di dalam Lapas, mulai dari blok hunian warga binaan, dapur, klinik kesehatan, hingga sejumlah area penunjang lainnya. Ia juga berdialog dengan petugas serta memastikan seluruh prosedur pengamanan dan pelayanan dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Kegiatan monitoring ini penting untuk memastikan situasi Lapas tetap aman, tertib, dan kondusif, khususnya di momen Tahun Baru. Saya mengapresiasi kesiapsiagaan seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Bengkulu yang telah menjalankan tugas dengan baik,” ujar Haposan Silalahi di sela-sela kunjungannya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto, menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran siap melaksanakan arahan pimpinan guna menciptakan lingkungan Lapas yang aman, humanis, dan kondusif bagi warga binaan maupun petugas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































