Ternate– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Maluku Utara, S. Mahdar, memimpin apel bersama jajaran Kanwil Ditjenpas Malut dan Lapas Kelas IIA Ternate, Senin (8/12). Apel yang digelar di halaman depan Lapas Ternate ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, pegawai, serta peserta Magang Nasional Pemasyarakatan.
Dalam amanatnya, Kakanwil menegaskan pentingnya sikap profesional seluruh jajaran dalam menjalankan tugas, menjaga marwah dan wibawa sebagai insan pemasyarakatan, serta mendukung penuh program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Saya tekankan kepada seluruh jajaran untuk selalu bekerja profesional, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi wibawa sebagai insan pemasyarakatan. Laksanakan program akselerasi yang telah dicanangkan, dan saya tidak ingin ada satu pun pegawai yang terlibat narkoba maupun judi online,” tegas S. Mahdar.
Kakanwil juga memberikan apresiasi kepada Lapas Ternate yang dinilai memiliki peningkatan signifikan dalam kebersihan lingkungan kantor serta keaktifan tim humas dalam mempublikasikan kegiatan dan kinerja satuan kerja.
“Saya mengapresiasi Lapas Ternate atas kebersihan kantor yang semakin baik dan kinerja kehumasan yang aktif mempublikasikan kegiatan. Ini menjadi contoh positif bagi satker lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori, menyampaikan komitmen jajarannya untuk terus menjaga disiplin dan meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.
“Kami siap menindaklanjuti arahan Bapak Kakanwil. Jajaran Lapas Ternate akan terus memperkuat integritas, meningkatkan kebersihan lingkungan kerja, serta mengoptimalkan pelayanan pemasyarakatan,” ujar Kalapas Ternate.
Apel bersama ini diharapkan menjadi momentum memperkuat soliditas, integritas, serta kualitas kinerja jajaran pemasyarakatan di Maluku Utara.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































