Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur menghadiri kegiatan penyerahan bantuan alat mesin potong rumput bagi bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan di Aula SD Model Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung proses reintegrasi sosial bekas WBP agar mampu kembali berperan aktif dan produktif di tengah masyarakat. Bantuan berupa alat mesin potong rumput tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pendukung bagi bekas WBP dalam mengembangkan keterampilan kerja serta membuka peluang usaha mandiri setelah selesai menjalani masa pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur menyampaikan bahwa program pembinaan tidak berhenti saat WBP selesai menjalani pidana, melainkan berlanjut melalui dukungan nyata yang dapat membantu mereka beradaptasi dan mandiri secara ekonomi. Menurutnya, pemberian bantuan alat kerja merupakan langkah konkret dalam mencegah pengulangan tindak pidana dengan membekali bekas WBP keterampilan dan sarana penunjang.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan komitmen Lapas Arga Makmur untuk terus mendukung program pembinaan lanjutan dan memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam rangka mewujudkan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Kegiatan penyerahan bantuan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari para penerima manfaat. Diharapkan melalui program ini, bekas Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meningkatkan kemandirian, memperoleh penghasilan yang layak, dan kembali diterima secara baik di lingkungan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































