Argamakmur — Dalam rangka penyegaran organisasi dan penguatan pelaksanaan tugas pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Argamakmur secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan satu pejabat baru asal Lapas Kelas IIA Bengkulu, Senin (9/2). Kegiatan pelantikan dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Argamakmur.
Pejabat yang dilantik yakni Haryanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan Umum di Lapas Kelas IIA Bengkulu, dan kini dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Subseksi Keamanan Lapas Kelas IIB Argamakmur.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Argamakmur, Yulian Fernando, dan berlangsung dengan khidmat serta tertib. Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan, pengambilan sumpah jabatan, serta penandatanganan berita acara pelantikan.
Dalam sambutannya, Yulian Fernando menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas.
Ia juga berharap pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru serta mampu memberikan kontribusi nyata, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Argamakmur.
Kegiatan pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik serta sesi foto bersama sebagai wujud kebersamaan dan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































