BENGKULU — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, mengikuti kegiatan zoom meeting bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, Kamis (4/12). Pada kesempatan tersebut, Kalapas didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Slamet Santoso, serta Kaur Keuangan dan Perlengkapan (Kaur Wai & Keu), Atmaja.
Pertemuan daring ini membahas dua agenda utama, yaitu persiapan Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) untuk UPT Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2026 dan pemaparan mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan mulai berlaku pada 2026.
Dalam arahannya, Agus Andrianto menekankan pentingnya ketepatan perencanaan serta transparansi proses pengadaan bahan makanan di seluruh UPT Pemasyarakatan. Ia mengingatkan bahwa pengadaan harus dilakukan sesuai ketentuan e-purchasing dan memprioritaskan bahan pangan lokal guna mendukung ekonomi daerah serta meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.
Selain itu, Agus turut menjabarkan sejumlah poin penting terkait implementasi KUHAP baru, termasuk penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses penyidikan, penahanan, hingga pendampingan terhadap terdakwa dan narapidana. Perubahan tersebut menegaskan diferensiasi fungsional antara aparat penegak hukum dan petugas pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang akan diberlakukan tahun 2026.
Partisipasi Lapas Bengkulu dalam kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh jajaran siap melaksanakan ketentuan baru sekaligus menyukseskan kebijakan pemasyarakatan yang semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pelayanan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































