Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu menghadiri kegiatan Penandatanganan Dokumen Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (2/2).
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Haposan Silalahi, serta diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Bengkulu Tahun 2026, termasuk Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih.
Kegiatan penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam menegaskan komitmen bersama jajaran pemasyarakatan untuk membangun Zona Integritas yang berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu, langkah ini juga meneguhkan tekad dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu terus menunjukkan dukungan nyata terhadap upaya reformasi birokrasi, sekaligus memperkuat budaya kerja berintegritas sebagai fondasi dalam mewujudkan WBK dan WBBM secara berkelanjutan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































