Bengkulu – Kepala Lapas Perempuan Bengkulu, Suci Winarsih, menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Non Manajerial di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Selasa (27/01).
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Haposan Silalahi, dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu. Acara berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu.
Dalam amanatnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Haposan Silalahi, menegaskan pentingnya integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam mengemban amanah jabatan. Ia menyampaikan bahwa jabatan merupakan kepercayaan yang harus dijalankan dengan dedikasi serta kinerja yang optimal.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Bengkulu menyampaikan ucapan selamat kepada yang telah dilantik. Ia berharap yang telah diambil sumpah/janjinya dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam menyukseskan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































