Bengkulu – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, memimpin rapat bersama Tim Pelaksana Kegiatan Ketahanan Pangan di Ruangan Kalapas, Selasa (27/01).
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai langkah koordinasi dan penguatan pelaksanaan program ketahanan pangan di lingkungan Lapas Perempuan Bengkulu. Dalam rapat ini dibahas rencana kegiatan serta pembagian tugas dan tanggung jawab Tim Ketahanan Pangan agar pelaksanaan program berjalan optimal dan berkelanjutan.
Kalapas Perempuan Bengkulu menyampaikan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan Ketahanan Pangan memiliki peran strategis dalam menyusun rencana kegiatan, melaksanakan program ketahanan pangan melalui sektor pertanian, peternakan, perikanan, maupun bentuk kegiatan lain yang disesuaikan dengan potensi Lapas.
Selain itu, kegiatan ketahanan pangan juga diarahkan sebagai sarana pembinaan kemandirian bagi warga binaan, sehingga dapat memberikan bekal keterampilan yang bermanfaat. Kalapas menekankan pentingnya pengelolaan, pemeliharaan, serta pengamanan sarana dan prasarana pendukung kegiatan agar tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan dilakukan dengan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta disertai dengan penyusunan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bahan evaluasi ke depan.
Melalui rapat ini, diharapkan pelaksanaan program ketahanan pangan di Lapas Perempuan Bengkulu dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi pembinaan warga binaan serta mendukung program pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































