Bandung – Kampung Cibunut Berwarna merupakan kampung kreatif berwawasan lingkungan yang berada di RW 07, Kelurahan Kebon Pisang, Kota Bandung, Jawa Barat. Sejak 2015, kampung ini mulai mewujudkan diri dengan pengelolaan sampahnya hingga membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) bernama OH Darling (Orang Hebat Sadar Lingkungan).
Disetiap hari senin, rabu dan jumat OH Darling berkeliling mengambil sampah organik dari rumah warga. Sampah tersebut kemudian dipilah dan diolah menjadi kompos, ada pula cairan MOL (Mikro Organisme Lokal) untuk mengilangkan bau selama proses pengomposan.
“Cairan MOL ini berisi air beras, air kelapa, gula merah, dan sampah organik dicampur dimasukan ke dalam ember, ditutup rapat, dan di fermentasi selama 14 hari” ujar agus, selaku pengurus OH DarlingKompos yang dihasilkan dijual seharga Rp. 5.000/kg, sementara cairan MOL dijual Rp. 5.000/botol. Pendapatan ini tidak hanya mendukung ekonomi warga, tetapi juga mendorong kesadaran lingkungan dan pengelolaan sampah menjadi sesuatu yang bernilai.
Selain sampah organik, kampung ini juga mengelola sampah anorganik melalui bank sampah yang beroperasi setiap hari minggu. Relawan memilah sampah berdasarkan jenisnya, campuran, dus, botol, duplex, galon dan lainnya. yang nantinya dijual dan warga yang menyetorkan akan memperoleh penghasilan berdasarkan berat sampah yang disetorkan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































