Aceh Tamiang – Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe turut mendampingi rombongan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dalam kegiatan restorasi arsip pertanahan pascabencana di Aceh Tamiang. Pendampingan ini merupakan bentuk dukungan aktif dalam upaya penyelamatan dokumen pertanahan yang terdampak bencana.
Kegiatan restorasi dilakukan terhadap arsip-arsip pertanahan yang mengalami kerusakan akibat banjir, dengan fokus pada penyelamatan dokumen penting yang menjadi dasar data yuridis dan fisik dalam pelayanan pertanahan. Proses ini meliputi identifikasi tingkat kerusakan, pembersihan, pengeringan, hingga perbaikan dokumen agar dapat kembali digunakan secara optimal.
Rombongan Kepala ANRI melakukan peninjauan langsung terhadap proses restorasi untuk memastikan langkah penyelamatan arsip berjalan sesuai standar kearsipan nasional. Kehadiran berbagai unsur dari pusat dan daerah menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga arsip sebagai memori institusi dan bukti sah kepemilikan hak atas tanah masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa arsip pertanahan merupakan dokumen vital negara yang harus dilindungi, terutama dalam situasi pascabencana. Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan pemulihan arsip dapat berjalan cepat sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dan kepastian hukum atas tanah tetap terlindungi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penguatan koordinasi antarinstansi dalam membangun sistem pengelolaan arsip yang tangguh terhadap bencana, serta mendukung transformasi layanan pertanahan yang semakin andal dan berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































