Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Jalin Silaturahmi dan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Asahan
Asahan – Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan melakukan Koordinasi dan silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Asahan. Dalam Pertemuan ini Kantah Asahan mengharapkan Kerjasama dalam Hal penegakkan hukum, pemulihan aset, pengamanan dan pendampingan kegiatan program strategis nasional (PSN) di Bidang Pertanahan (15/07/2025)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Bapak Pangihutan Manurung, S.H., M.A.P., M.A.S., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Bapak Erwin Marulam Sidjabat, S.E. dan Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Bapak Mirwan Rifai, S.ST. di sambut baik Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Bapak Basril G, S.H., M.H. ini merupakan bentuk Silaturahmi dan kerjasama, serta kolaborasi antara BPN Asahan dengan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, dalam hal sebagaimana yang telah terjalin selama ini.
Kakan Asahan berharap dengan adanya Pertemuan ini, penyelenggaraan pertanahan di Kabupaten Asahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui ini juga, Kepala Kantor Pertanahan Asahan berharap dalam pelaksanaan tugas-tugas, Kantor Pertanahan Asahan mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Asahan.
Kami berharap dukungan dari Kejaksaan negeri Asahan dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas kami, Seperti kegiatan-kegiatan yang sifatnya PSN, ataupun sertipikasi Aset dan Wakaf, kegiatan PTSL serta lain sebagainya.
Kantah Asahan berharap kedepan Aset-aset yang belum tersertipikat, akan disertipikatkan agar lebih tertib dan terdaftar di Kantor Pertanahan. Ini sebagai upaya untuk mengamankan aset negara, kalau sudah sertipikat itu akan lebih baik dan akan mengurangi permasalahan-permasalahan tanah seperti penyerobotan dan lain sebagainya. Dan Silaturahmi serta koordinasi kedepan lebih baik lagi dengan pihak Kejaksaan negeri Asahan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































