JEMBER — Kantor Pertanahan Kabupaten Jember melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Kamis (22/1). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan pertanahan serta meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Jember.
Sebanyak 17 Camat dari Kecamatan Semboro, Sumberbaru, Puger, Sumberjambe, Arjasa, Rambipuji, Tanggul, Kencong, Ledokombo, Ajung, Patrang, Jombang, Tempurejo, Panti, Pakusari, Umbulsari, dan Wuluhan secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai PPAT Sementara.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa PPAT Sementara memiliki peran penting dalam mendekatkan pelayanan pembuatan akta tanah kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang belum memiliki PPAT.

“PPAT Sementara diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelayanan pertanahan dapat berjalan dengan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Ghilman Afifuddin.
Keberadaan PPAT Sementara di tingkat kecamatan diharapkan mampu mempercepat proses administrasi pertanahan, meningkatkan efektivitas layanan, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik.

Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































