Masamba — Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan Penyampaian Jadwal Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I) Baliase Kabupaten Luwu Utara sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan infrastruktur sumber daya air dan ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Penyerahan hasil kegiatan Pengadaan Tanah Saluran Irigasi D.I Baliase Kabupaten Luwu Utara dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. (18 Desember 2025)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah I Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang tanggal 15 Desember 2025, perihal permohonan penyerahan hasil Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi D.I Baliase Kabupaten Luwu Utara.
Penyampaian jadwal penyerahan hasil pengadaan tanah ini menjadi tahapan penting dalam rangka memastikan kesiapan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan dan pengembangan saluran irigasi D.I Baliase, yang diharapkan mampu mendukung peningkatan produktivitas pertanian masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Ibu Sumarni M., S.Sos., M.H., selaku perwakilan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara dalam penyampaian jadwal sekaligus hasil pengadaan tanah.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Bapak Abdul Makmur TB, S.T., selaku PPK Pengadaan Tanah I dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, yang bertindak sebagai instansi yang memerlukan tanah dalam pembangunan jaringan irigasi D.I Baliase.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menyampaikan bahwa total hasil pengadaan tanah yang akan diserahkan sebanyak 308 bidang tanah, yang tersebar di beberapa kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Di Kecamatan Malangke, pengadaan tanah mencakup Desa Tolada sebanyak 31 bidang dan Desa Tingkara sebanyak 27 bidang. Bidang-bidang tanah tersebut dipersiapkan untuk mendukung jalur saluran irigasi yang akan mengairi lahan pertanian masyarakat sekitar.
Sementara itu, di Kecamatan Mappedeceng, hasil pengadaan tanah meliputi Desa Benteng sebanyak 70 bidang, Desa Kapidi sebanyak 10 bidang, serta Desa Ujung Mattajang sebanyak 54 bidang, yang menjadi salah satu wilayah strategis dalam sistem jaringan irigasi D.I Baliase.
Selanjutnya, di Kecamatan Sukamaju, pengadaan tanah dilaksanakan di Desa Minanga Tallu dengan jumlah 73 bidang, serta di Kecamatan Sukamaju Selatan, pengadaan tanah mencakup Desa Sumber Baru sebanyak 43 bidang.
Dengan dilaksanakannya penyerahan hasil pengadaan tanah ini, diharapkan proses pembangunan jaringan irigasi D.I Baliase dapat segera berjalan sesuai dengan perencanaan, sehingga mampu meningkatkan intensitas tanam, produktivitas pertanian, dan kesejahteraan petani di Kabupaten Luwu Utara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengadaan tanah secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung penuh pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, BBWS Pompengan Jeneberang, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mempercepat terwujudnya pembangunan jaringan irigasi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































