Halo SobATR/BPN
Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang mengikuti kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian Tata Usaha di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja pada Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Parepare , pada tanggal 28 – 29 Januari 2026, dalam bentuk Pembinaan Teknis Subbagian Tata Usaha Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan pembinaan teknis tersebut dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang bersama seluruh staf Tata Usaha, serta diikuti oleh tujuh Kantor Pertanahan lainnya, yaitu Kantor Pertanahan Kota Parepare, Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang, Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Toraja, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara. Kehadiran seluruh jajaran ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama terkait pelaksanaan tugas administrasi, tata kelola perkantoran, serta peningkatan kualitas kinerja aparatur dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang efektif, tertib, dan akuntabel.
Melalui pembinaan teknis ini, peserta memperoleh pembekalan terkait kebijakan, prosedur kerja, serta strategi peningkatan kinerja yang selaras dengan arah kebijakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan berbagi pengalaman antar satuan kerja dalam rangka mewujudkan tata kelola organisasi yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Partisipasi aktif Kepala Subbagian Tata Usaha beserta seluruh staf merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang untuk terus meningkatkan profesionalisme aparatur serta kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga mampu mendorong tercapainya target kinerja Tahun Anggaran 2026 secara maksimal.
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNSulSelEwako
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#tanyaatrbpnsidrap
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































