Simalungun – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan mediasi terhadap pengaduan masyarakat yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Nuri, S.H., M.H., pada Kamis (12/03/2026).
Kegiatan mediasi ini dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian permasalahan pertanahan dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah antara para pihak yang bersengketa. Melalui proses mediasi ini, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat serta mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Proses mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang kemudian dituangkan dalam bentuk penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh para pihak. Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur pertanahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pertanahan secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































