Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mengikuti kegiatan Pengambilan Sumpah Majelis Pembina Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung secara daring dengan khidmat pada Selasa, 17 Desember 2024.
Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT di daerah, sekaligus untuk memastikan pelaksanaan tugas PPAT berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., menyampaikan bahwa keberadaan Majelis Pembina PPAT memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan pertanahan. “Melalui pengambilan sumpah Majelis Pembina PPAT Daerah ini, diharapkan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dapat berjalan lebih optimal, sehingga PPAT senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dalam kegiatan ini mencerminkan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kualitas layanan pertanahan serta penguatan sinergi antara Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional dan terpercaya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































