Simalungun – Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melakukan penyesuaian jadwal pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun ditutup sementara pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Selanjutnya, pelayanan akan kembali dibuka dan beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Penyesuaian jadwal ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama, serta untuk memberikan kesempatan kepada pegawai dalam merayakan hari besar keagamaan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk menyesuaikan waktu kunjungan pelayanan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui penyampaian informasi ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan dengan baik dan terencana. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan terpercaya kepada masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































