Lhokseumawe – Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menyambut kunjungan kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan (PTP) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Ibu Tina Mestika, S.H., dalam rangka pembinaan dan monitoring pelaksanaan kegiatan di bidang pengadaan tanah.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap progres kegiatan pengadaan tanah, memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperkuat koordinasi antara Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di daerah.
Dalam arahannya, Ibu Tina Mestika menekankan pentingnya ketelitian administrasi, percepatan penyelesaian tahapan pengadaan tanah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pembinaan yang diberikan. Ia menegaskan komitmen jajaran untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memastikan setiap proses pengadaan tanah berjalan transparan dan akuntabel.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe semakin kuat, sehingga pelaksanaan program pengadaan tanah dapat berjalan efektif, tertib administrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melayani, Professional, Terpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































