Masamba — Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko sertipikat rusak/usang sebagai bagian dari upaya penertiban arsip dan pengamanan dokumen negara. Kegiatan berlangsung di Kantor Pertanahan Luwu Utara dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Bapak Muhammad Ridwan, S.ST, pada Rabu (03/12/2025).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat persetujuan penghapusan barang persediaan berupa blanko sertipikat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN, yang mengatur tata cara penghapusan persediaan blanko yang sudah tidak layak pakai.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor turut didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Ibu Sumarni M., S.Sos, serta disaksikan oleh sejumlah staf dari Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Kehadiran para pegawai ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemusnahan dokumen negara.
Adapun jumlah blanko sertipikat yang dimusnahkan berjumlah 129 blanko, yang terdiri atas:
44 blanko Sertipikat Hak Tanggungan,
61 blanko Sertipikat Hak Atas Tanah, dan
24 blanko Sertipikat Elektronik.
Seluruh blanko tersebut telah dinyatakan rusak, tidak terpakai, atau tidak memenuhi standar layak pakai, sehingga harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan dan untuk menjaga keamanan data pertanahan.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses pengelolaan dokumen secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini juga menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap dokumen negara yang memiliki identitas hukum tetap terjaga kerahasiaan dan integritasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Muhammad Ridwan, S.ST menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan komitmen Kantor Pertanahan Luwu Utara dalam menjaga akuntabilitas dokumen pertanahan. Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan blanko sertipikat harus dilakukan secara ketat dan sesuai SOP demi menjaga kepercayaan publik.
Beliau berharap kegiatan pemusnahan seperti ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh jajaran agar lebih teliti dalam pengamanan persediaan blanko dan memastikan seluruh dokumen yang keluar dan masuk tercatat dengan baik dalam sistem.
Sementara itu, Ibu Sumarni M., S.Sos selaku Kepala Subbagian Tata Usaha menyampaikan bahwa pemusnahan blanko usang merupakan rutinitas yang wajib dilakukan secara berkala agar tidak menimbulkan penumpukan persediaan yang tidak terpakai. Selain itu, proses ini juga mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara.
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur. Para staf yang hadir memastikan bahwa seluruh blanko dimusnahkan sepenuhnya sehingga tidak meninggalkan risiko keamanan atau potensi penyimpangan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas administrasi pertanahan dan memastikan bahwa setiap dokumen pertanahan dikelola secara aman, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
#KementerianATRBPN
#MenujuPelayananKelasDunia
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MenujuKotaLengkap
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































