BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung menggelar kegiatan pengarahan sekaligus Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Lampung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) dan penyesuaian administrasi guna mengoptimalkan kinerja organisasi.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung ini bertujuan untuk mempertegas tanggung jawab serta integritas para aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pertanahan. Penandatanganan adendum ini juga merupakan tindak lanjut atas kebijakan penataan wilayah kerja PPPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar pelayanan publik berjalan lebih efektif dan merata.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung menekankan bahwa PPPK memiliki peran strategis sebagai motor penggerak percepatan layanan pertanahan kepada masyarakat. Beliau mengingatkan seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga profesionalitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kementerian.

“Seluruh PPPK di lingkungan Kanwil BPN Lampung diharapkan terus meningkatkan kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan adendum ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud penguatan komitmen untuk memberikan layanan yang transparan dan akuntabel,” tegas Kakanwil dalam sambutannya.
Melalui penyesuaian perjanjian kerja ini, Kanwil BPN Lampung berharap seluruh pegawai dapat segera beradaptasi dengan dinamika kebutuhan organisasi dan berkontribusi nyata dalam menyukseskan program-program strategis nasional di bidang pertanahan.
Upaya berkelanjutan dalam pembinaan SDM ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih bersih, melayani, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat di Provinsi Lampung.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































