Bandar Lampung – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Program Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung (16/12/2025).
Rapat ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi terkait guna mendukung percepatan dan optimalisasi pensertipikatan BMN berupa tanah pada tahun 2026. Program ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum atas aset negara sekaligus mendukung tertib administrasi pengelolaan BMN.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung menegaskan komitmen BPN untuk terus berperan aktif dalam mendukung program pensertipikatan BMN melalui peningkatan koordinasi, penyelarasan data, serta percepatan proses pelayanan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung juga menerima penghargaan atas Penyelesaian Target Pensertipikatan Aset BMN Tahun 2025.
Melalui rapat ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah strategis antar pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan Program Pensertipikatan BMN berupa Tanah Tahun 2026 dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi pengelolaan aset negara.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































