Palu — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum secara daring dengan tema “Penegakan Hukum Keimigrasian Pasca Berlakunya KUHAP 2025” pada Rabu (25/02/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Universitas Gadjah Mada dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Indonesia.
Kegiatan penyuluhan hukum ini secara resmi dibuka oleh Brigjen Pol. Yuldi Yusman, selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya kesiapan jajaran Imigrasi dalam memahami dan mengimplementasikan perubahan mendasar dalam sistem hukum acara pidana melalui KUHAP 2025.
Menurutnya, pembaruan KUHAP membawa konsekuensi terhadap tata kelola penyidikan, koordinasi antar aparat penegak hukum, serta penguatan profesionalisme Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi.

Narasumber pertama, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., memaparkan penyesuaian hukum pidana dalam KUHP dan KUHAP terbaru, termasuk implikasinya terhadap tindak pidana keimigrasian serta kedudukan PPNS.
Beliau menekankan bahwa reformasi hukum acara pidana dalam KUHAP 2025 memberikan gambaran jelas mengenai arah politik hukum dan konstruksi kewenangan penyidikan. Regulasi baru ini diharapkan menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih terstruktur, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si., yang menjelaskan kedudukan PPNS berdasarkan asas diferensiasi fungsional dengan Polri tetap sebagai penyidik utama.
KUHAP 2025 memberikan standarisasi dan kepastian hukum guna mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam proses penyidikan. Penegasan ini bertujuan memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum sehingga proses penyidikan, termasuk dalam tindak pidana keimigrasian, berjalan efektif dan proporsional.
Sementara itu, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., menguraikan kewenangan PPNS dalam penanganan tindak pidana dan pelanggaran administratif pasca berlakunya KUHAP 2025. Perubahan regulasi ini menuntut pemahaman teknis yang lebih mendalam agar pelaksanaan penyidikan tetap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana terbaru.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum keimigrasian di wilayah Sulawesi Tengah.
“Pemberlakuan KUHAP 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum acara pidana. Jajaran PPNS Imigrasi harus adaptif dan memiliki pemahaman yang komprehensif agar pelaksanaan penegakan hukum tetap profesional, terkoordinasi, dan sesuai prinsip kepastian hukum,” tegasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui forum ilmiah dan penguatan koordinasi internal guna memastikan setiap perubahan regulasi dapat diimplementasikan secara optimal.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang berintegritas, akuntabel, dan berkeadilan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































