Karo Humas Kementerian ATR/BPN Beri Pesan agar Layanan Tersampaikan ke Masyarakat
Karo Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan pentingnya memastikan seluruh layanan pertanahan dapat tersampaikan secara utuh kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Karo Humas Kementerian ATR/BPN saat melakukan penguatan strategi komunikasi (Strakom) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok, Jawa Barat, Senin (21/07/25).
“Mentalitas kita adalah mentalitas pelayanan publik, jadi yang namanya pelayanan publik itu tuannya adalah rakyat. Tugas kita memberi tahu yang benar itu seperti apa dan maka kewajiban kita untuk memastikan layanan itu ter-_deliver_ dengan baik,” ujar Karo Humas Kementerian ATR/BPN.
Kecepatan dan ketepatan dalam menangani pengaduan masyarakat juga penting sebagai bagian dari pelayanan yang transparan dan responsif.
“Tidak boleh lama kalau soal pengaduan masyarakat. Jadi jajaran di sini agar memberikan perhatian yang serius agar responsnya itu bisa pada kesempatan pertama,” jelas Harison Mocodompis.
Sementara itu, Kepala Kantah Kota Depok, Budi Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengembangkan pengelolaan media sosial agar konten yang disampaikan mampu mengedukasi masyarakat secara menyeluruh.
“Kami terus isi konten-konten yang mengedukasi, masukan dari pimpinan di pusat jangan mem-_posting_ konten yang misalnya rapat, tapi harus ada tujuan rapat itu apa yang bisa dibaca dan dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.
Dalam kunjungannya, Harison juga meninjau langsung sejumlah fasilitas pelayanan, seperti loket, ruang warkah, hingga ruang arsip, serta menyapa para pegawai Kantah Kota Depok.
Turut mendampingi dalam kesempatan ini, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Adhi Maskawan; Kepala Subbagian Pemberitaan dan Media Arie Satya Dwipraja; serta Kepala Subbagian Pengelolaan Pengaduan Tegar Gallantry. Hadir pula Pejabat Pengawas beserta jajaran Kantah Kota Depok.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”