21 Januari 2026 – Bengkulu – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Bengkulu, Tomy Yulianto menghadiri kegiatan sinergitas penguatan pemahaman dan persamaan persepsi antar Aparat Penegak Hukum (APH) terkait berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (21/1) dan diikuti oleh unsur APH di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya bersama untuk menyamakan pemahaman serta meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam menyongsong penerapan regulasi hukum pidana yang baru. Berlakunya KUHP dan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana, sehingga diperlukan kesiapan dan keselarasan antar institusi agar implementasinya berjalan optimal dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk penyesuaian jenis pidana, mekanisme pemidanaan, serta pendekatan keadilan restoratif yang semakin ditekankan. Selain itu, dibahas pula implikasi penerapan undang-undang penyesuaian pidana terhadap proses penegakan hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Melalui forum sinergitas ini, seluruh APH diharapkan dapat memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif terhadap regulasi baru, sehingga setiap kebijakan dan tindakan hukum yang diambil tetap sejalan dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional, yaitu mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Karutan Bengkulu, Tomy Yulianto menyampaikan bahwa kehadiran Rutan Bengkulu dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, persamaan persepsi antar APH menjadi kunci utama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan interpretasi yang dapat berdampak pada pelayanan pemasyarakatan dan hak-hak warga binaan.
“Dengan adanya kegiatan sinergitas ini, kami berharap koordinasi dan komunikasi antar APH semakin solid. Rutan Bengkulu siap menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan hukum yang baru, serta mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujar Karutan Bengkulu usai kegiatan.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil kegiatan tersebut melalui penguatan pemahaman internal kepada seluruh jajaran Rutan Bengkulu. Hal ini dilakukan agar setiap petugas memiliki pengetahuan yang sama terkait regulasi baru dan mampu mengimplementasikannya secara profesional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antar Aparat Penegak Hukum di Bengkulu semakin kuat, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru serta undang-undang penyesuaian pidana dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































