Bengkulu – Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu mengimbau seluruh pegawai untuk segera melakukan pemutakhiran data kepegawaian melalui aplikasi SIMWAIPAS. Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.I.SA.08.01-171 tertanggal 15 Januari 2026 tentang Pemutakhiran Data Pegawai Pemasyarakatan.
Kasubag Tata Usaha Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu, Cintoya, menegaskan bahwa pemutakhiran data bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi memiliki dampak langsung terhadap perlindungan hak-hak pegawai. “Data yang valid dan mutakhir di SIMWAIPAS menjadi dasar berbagai layanan kepegawaian, mulai dari jabatan, kepangkatan, hingga gaji dan tunjangan. Jika data tidak diperbarui, pegawai berisiko mengalami kendala administrasi ke depannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap pegawai diminta memperbarui data jabatan, pangkat, dan gaji terakhir dengan menyiapkan dokumen pendukung seperti SK Jabatan, SPMT, Surat Pernyataan Pelantikan, serta riwayat gaji terbaru. Seluruh proses dilakukan secara mandiri melalui akun masing-masing pegawai dengan batas waktu pengisian paling lambat Selasa, 20 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.
Menurut Cintoya, langkah pemutakhiran data ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang tertib, transparan, dan akuntabel. “Ketertiban administrasi adalah pondasi profesionalisme ASN. Dengan data yang rapi dan akurat, pegawai akan lebih terlindungi dan satuan kerja juga lebih mudah dalam perencanaan serta pengambilan kebijakan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar pegawai memastikan data dasar pada profil, seperti nama, NIP, dan gelar yang telah disahkan BKN, sudah benar sebelum melakukan pengisian lanjutan. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan berulang yang dapat berdampak pada proses administrasi di tingkat pusat.
Pemberitaan ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi seluruh pegawai Bapas Kelas I Bengkulu, khususnya dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemutakhiran data kepegawaian. Dengan memahami urgensi SIMWAIPAS, pegawai diharapkan lebih proaktif menjaga kelengkapan administrasi pribadi sebagai bentuk tanggung jawab profesional.
Selain melindungi hak pegawai, data yang mutakhir juga mendukung kinerja organisasi secara keseluruhan. Informasi kepegawaian yang akurat akan mempermudah koordinasi dengan Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sekaligus memperkuat sistem manajemen SDM di lingkungan pemasyarakatan.
“Ini untuk kepentingan kita bersama. Semakin cepat dan akurat data diisi, semakin aman pula hak-hak pegawai ke depan,” tutup Cintoya.(IH)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































