Jakarta – Kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan yang melibatkan Agung, ajudan Atta Halilintar, akhirnya mencapai titik terang. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, menandai akhir dari polemik yang sempat menarik perhatian publik.
Kesepakatan perdamaian ini diumumkan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Metro Jaya pada Jumat (31/1). Pertemuan tersebut dihadiri oleh pengacara Deolipa Yumara serta perwakilan rekan-rekan media. Dalam kesempatan itu, Agung menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh awak media, baik yang hadir saat insiden terjadi maupun kepada jurnalis di seluruh Indonesia.
Selain itu, pihak pelapor juga sepakat untuk mencabut seluruh laporan yang sebelumnya diajukan terkait kasus ini. Dengan demikian, perkara ini dianggap selesai tanpa ada perselisihan lanjutan.
“Perdamaian ini bukan hanya sekadar penyelesaian masalah, tetapi juga sebagai bentuk kesadaran untuk menjaga hubungan baik antar sesama,” ujar Deolipa Yumara dalam pernyataannya.
Komitmen untuk Menjaga Hubungan Baik
Sebagai bagian dari kesepakatan, kedua belah pihak berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan lanjutan di luar hukum. Perdamaian ini dianggap sebagai solusi final, tanpa adanya unsur dendam atau kepentingan tersembunyi.
Terkait dengan kelanjutan pekerjaan Agung, aktivitas profesionalnya dikabarkan tetap berjalan seperti biasa. Berbagai spekulasi yang sempat beredar di media sosial juga telah diklarifikasi sebagai asumsi yang tidak memiliki dasar kuat.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, kasus yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya resmi ditutup. Semua pihak diharapkan dapat kembali fokus pada kehidupan dan pekerjaan masing-masing, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran agar lebih bijaksana dalam menghadapi situasi serupa di masa mendatang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”