Bantul (MTsN 6 Bantul) – Seluruh pegawai Tata Usaha MTsN 6 Bantul yang dipimpin langsung Kepala Tata Usaha Madrasah Tsanaswiyah Negeri 6 Bantul Nur Latif dan Operator BMN Dimas Iman Pratama menggelar kerja bakti dalam rangka penataan ulang ruang Barang Milik Negara (BMN) dan Persediaan Jum’at (21/11). Kegiatan ini dilakukan untuk penataan ruang dan mempetakan barang masih dipakai atau sudah tidak layak dipakai salah satunya hand sanitizer. Hand sanitizer adalah cairan atau gel pembersih tangan yang mengandung alkohol minimal 60% untuk membunuh kuman dan bakteri, serta digunakan sebagai alternatif saat tidak ada air dan sabun. Produk ini tersedia dalam bentuk gel atau spray dan berfungsi untuk membersihkan tangan secara cepat, meskipun mencuci tangan dengan air dan sabun tetap lebih efektif jika kondisi memungkinkan.
Kegiatan ini inisiatif staf tata usaha Dimas Iman pratama yang sekaligus operator BMN MTs Negeri 6 Bantul yang mengamati digudang masih ada tumpukan dirigen hand sanitizer yang sudah tidak layak karena sudah melebihi waktu penggunaannya. Setelah konsultasi dan mendapat arahan dari KTU maka diadakan kerja bakti untuk pengkondisian barang tersebut dipindahkan ditempat aman untuk segera dimusnahkan. Penataan ruang ini bukan hanya untuk memperindah ruangan, tetapi juga untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi kerja, dengan ruangan yang lebih rapi dan tertata, kami berharap setiap pegawai dapat bekerja dengan lebih maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ungkap Nur Latif.
Kepala MTsN 6 Bantul Sugiyono memberikan apresiasi atas inisiatif ini. “Saya sangat mendukung kegiatan ini. penataan ruangan yang baik akan menciptakan suasana kerja yang positif, dan tentunya akan memberikan berkontribusi pada peningkatan kinerja seluruh pegawai tata usaha,” ujar Sugiyono.. (Latif)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































