Kebakaran Kecil di Kanwil BPN Sumut, Pelayanan Pertanahan Tetap Normal
Medan – Kebakaran kecil terjadi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Kamis (4/9/2025) pagi. Meski sempat menimbulkan kepanikan, peristiwa itu tidak mengganggu pelayanan masyarakat maupun mengancam sistem data pertanahan.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Sumut, Erni Hasibuan, menjelaskan kebakaran berasal dari salah satu ruangan staf di lantai 3 yang sedang dalam tahap renovasi. Api diduga dipicu korsleting listrik.
“Api cepat diketahui, sehingga belum sempat membesar dan langsung dipadamkan oleh pegawai menggunakan alat pemadam ringan yang tersedia di kantor,” jelas Erni.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Dalam waktu 15–20 menit, api berhasil dipadamkan. Kendati begitu, kepulan asap sempat membuat sejumlah pegawai panik karena ruangan sumber api tertutup.
Ruangan yang terbakar berukuran sekitar 2 x 2 meter, sehingga kerusakan yang ditimbulkan tidak signifikan. Meski api sudah padam, tim pemadam kebakaran tetap turun ke lokasi untuk melakukan pendinginan dan pengecekan guna memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran lanjutan.
Erni menegaskan aktivitas pelayanan pertanahan tetap berjalan normal. Ia juga memastikan dokumen dan sistem data pertanahan aman karena berada di ruangan berbeda yang tidak terdampak kebakaran.
“Pelayanan masyarakat sama sekali tidak terganggu. Seluruh dokumen dan data pertanahan tersimpan dengan baik dan tidak ada yang rusak. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya. (Red)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”