Peralihan Elektronik Permudah Perlihan Hak di Kabupaten Asahan
Asahan – Per bulan Agustus 2025 seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara sudah menerapkan peralihan hak secara elektronik, salah satu Kantor Pertanahan yang menerapkan peralihan hak elektronik adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan.
Peralihan hak elektronik merupakan upaya untuk mempercepat arus digitalisasi menuju pelayanan publik berbasis digital, selain itu dengan adanya peralihan elektronik dokumen peralihan hak tidak akan tercecer dan rusak karena sudah terintegrasi secara digital.
Salah satu penerima manfaat dari peralihan hak elektronik adalah Wilan yang bekerja untuk Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Menurut keterangannya pada hari Kamis (30/10), peralihan elektronik ini sangat memudahkan dalam melengkapi dokumen peralihan hak karena sudah tidak perlu berulang kali ke Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan apabila terdapat dokumen yang kurang.
Diharapkan dengan adanya peralihan hak elektronik pemohon dapat secara mudah proses peralihan hak dan mendukung transformasi digital pelayanan pertanahan di Kabupaten Asahan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 












 
 




