Isu kehalalan produk marshmallow kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap konsumsi pangan halal. Marshmallow yang dikenal sebagai makanan ringan bertekstur lembut dan digemari berbagai kalangan ini ternyata menyimpan persoalan krusial terkait bahan baku, khususnya penggunaan gelatin. Di tengah kompleksitas rantai produksi pangan modern, pendekatan ilmiah seperti teknologi Polymerase Chain Reaction (PCR) kini dimanfaatkan sebagai metode akurat untuk mendeteksi kehalalan produk, termasuk marshmallow.
Marshmallow umumnya dibuat dari gula, air, perisa, dan gelatin sebagai bahan pembentuk tekstur kenyal. Gelatin merupakan protein hasil hidrolisis kolagen yang sebagian besar bersumber dari hewan, terutama babi dan sapi. Dalam perspektif hukum Islam, gelatin yang berasal dari babi dinyatakan haram, sedangkan gelatin dari sapi hanya halal apabila sapi tersebut disembelih sesuai syariat. Permasalahan muncul ketika asal-usul gelatin tidak dijelaskan secara rinci dalam label produk, terutama pada marshmallow impor atau produk tanpa sertifikasi halal. Kondisi ini mendorong perlunya sistem jaminan halal yang kuat dan berbasis bukti ilmiah. Di Indonesia, penetapan status halal produk dilakukan melalui mekanisme resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam proses pemeriksaan tersebut, selain audit dokumen dan fasilitas produksi, pengujian laboratorium menjadi bagian penting, khususnya untuk produk berisiko tinggi seperti marshmallow.
Salah satu metode laboratorium yang semakin banyak digunakan adalah PCR (Polymerase Chain Reaction). PCR merupakan teknik biologi molekuler yang digunakan untuk menggandakan fragmen DNA secara spesifik dalam jumlah besar. Keunggulan utama metode ini adalah tingkat sensitivitas dan spesifisitas yang tinggi, sehingga mampu mendeteksi jejak DNA hewan tertentu meskipun dalam jumlah sangat kecil dan meskipun bahan tersebut telah melalui proses pemanasan atau pengolahan intensif. Dalam konteks kehalalan marshmallow, PCR digunakan untuk mendeteksi keberadaan DNA babi (porcine DNA) pada gelatin atau produk akhir. Hal ini penting karena secara fisik dan kimiawi, gelatin babi dan gelatin sapi sangat sulit dibedakan. Dengan demikian, pendekatan visual atau uji kimia sederhana tidak cukup untuk memastikan kehalalan produk.
Langkah pertama dalam deteksi kehalalan marshmallow menggunakan metode PCR adalah pengambilan sampel. Sampel dapat berupa gelatin sebagai bahan baku atau marshmallow sebagai produk akhir. Sampel tersebut kemudian dibawa ke laboratorium untuk proses analisis lebih lanjut. Tahap ini harus dilakukan secara steril untuk menghindari kontaminasi DNA dari luar.
Langkah kedua adalah ekstraksi DNA. Pada tahap ini, DNA diisolasi dari sampel menggunakan metode dan reagen khusus. Meskipun gelatin merupakan produk olahan dengan struktur protein yang telah terdenaturasi, teknologi ekstraksi modern memungkinkan isolasi sisa-sisa DNA yang masih dapat dianalisis. Keberhasilan tahap ini sangat menentukan akurasi hasil PCR.
Langkah ketiga adalah amplifikasi DNA menggunakan PCR. Pada tahap ini, DNA hasil ekstraksi dicampur dengan primer spesifik yang dirancang untuk mengenali sekuens DNA babi. Primer merupakan potongan pendek DNA yang berfungsi sebagai penanda target. Jika dalam sampel terdapat DNA babi, maka mesin PCR akan menggandakan fragmen tersebut secara eksponensial melalui siklus pemanasan dan pendinginan terkontrol.
Langkah keempat adalah visualisasi hasil PCR. Hasil amplifikasi DNA kemudian dianalisis menggunakan elektroforesis gel atau instrumen deteksi lainnya. Munculnya pita DNA pada ukuran tertentu menunjukkan adanya DNA babi dalam sampel. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pita yang sesuai, maka sampel dinyatakan negatif terhadap DNA babi.
Langkah terakhir adalah interpretasi hasil dan penetapan status. Hasil uji PCR tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari keseluruhan proses penilaian halal. Jika PCR menunjukkan adanya DNA babi, maka produk tersebut tidak dapat dinyatakan halal. Sebaliknya, hasil negatif memperkuat klaim kehalalan, terutama jika didukung oleh audit bahan baku dan proses produksi yang sesuai standar.
Para ahli menegaskan bahwa PCR bukan sekadar alat deteksi, tetapi juga instrumen penting dalam meningkatkan kredibilitas sistem halal. Metode ini bersifat objektif, berbasis data ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, banyak LPH dan laboratorium halal di Indonesia maupun di tingkat internasional telah mengadopsi PCR sebagai metode standar dalam pengujian kehalalan produk pangan olahan.
Di sisi industri, meningkatnya penggunaan teknologi PCR mendorong produsen marshmallow untuk lebih berhati-hati dalam memilih bahan baku. Banyak produsen kini beralih menggunakan gelatin halal bersertifikat atau bahan alternatif nabati seperti agar-agar dan pektin. Langkah ini tidak hanya mengurangi risiko ketidaksesuaian halal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Pemerintah juga terus mendorong penguatan laboratorium halal dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengujian berbasis biologi molekuler. Upaya ini dinilai strategis untuk menjawab tantangan globalisasi pangan, di mana bahan baku dan produk dapat berasal dari berbagai negara dengan standar yang berbeda-beda. Bagi konsumen, isu kehalalan marshmallow menjadi pengingat pentingnya sikap kritis dalam memilih produk pangan. Memeriksa label halal resmi, memahami komposisi bahan, dan menyadari adanya teknologi ilmiah seperti PCR di balik sertifikasi halal dapat meningkatkan rasa aman dalam mengonsumsi produk.
Dengan dukungan regulasi, teknologi, dan kesadaran publik yang semakin kuat, kehalalan produk marshmallow diharapkan tidak lagi menjadi sumber keraguan. Kehadiran metode PCR menunjukkan bahwa prinsip halal dapat berjalan seiring dengan kemajuan sains, menjadikan kehalalan bukan hanya keyakinan normatif, tetapi juga fakta yang terverifikasi secara ilmiah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































